PENGHENTIAN reklamasi adalah persoalan keberpihakan negara kepulauan kepada nelayan dan ekosistem pesisir. Jika hanya berpihak kepada perlindungan investasi maka, reklamasi sudah tidak layak untuk disebut berkelanjutan. Karena dengan mengabaikan aspek sosial dalam keberpihakan kepada nelayan dan masyarakat pesisir serta mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan maka tidak layak dianggap sebagai pembangunan yang berkelanjutan.
Tanpa bermaksud mengurangi marwah negara untuk memberikan sebesar-besar kemanfaatan kepada rakyat, rezim Keppres 52 tahun 1995 berbeda dengan Perpres 122 tahun 2012. Dalam suasana kebatinan pada waktu itu Keppres 52/1995 dibentuk dalam rezim otoritarian dimana nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi bagian utama dan menjadi pusat pembangunan.
Sebaliknya Perpres 122/2012 telah berada dalam rezim UU No. 27 Tahun 2007 yang merupakan undang-undang pertama yang mengatur pemanfaatan sumber daya pesisir dan mulai mengakui peran dan kedudukan penting dari nelayan  masyarakat pesisir. Meneruskan proyek reklamasi dengan dasar Keppres 52/1995 tidak lain adalah melanggengkan orde baru.
Dalam konteks sosial-ekonomi Hasil kajian Kementerian Kelautan Perikanan tentang Dampak Sosial Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan, menunjukkan proyek reklamasi akan mengganggu jaringan relasi sosial-ekonomi nelayan di jakarta yang mayoritas adalah tradisional dan skala kecil karena pemanfaatan sumber daya pesisir menjadi sumber kehidupan.
Jumlah kapal penangkap ikan mayoritas adalah skala kecil (<10 GT) yang mencapai 3.231 kapal atau 79% dari seluruh kapal perikanan mencapai 4.109 unit di Provinsi DKI Jakarta.
Pengkajian yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan adanya jaringan relasi sosial nelayan yang akan berubah karena aktor-aktor dalam relasi jaringan sosial yang telah terpola mengalami perubahan untuk mempertahankan kebutuhan ekonomi rumah tangganya.
Terjadi penurunan pendapatan dari rata-rata Rp. 9,609,515 per bulan (Mei 2014) menjadi Rp. 2,267,655 per bulan (Mei 2016). Jika rekamasi dilanjutkan maka akan berdampak buruk terhadap upaya perlindungan nelayan yang telah dimulai dengan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan.
Dalam konteks lingkungan hidup, sudah jelas negara harus mengakui prinsip kehati-hatian dan melindungi lingkungan hidup jika terjadi keragu-raguan atas dampak dan kerusakan lingkungan yang telah dan akan terjadi. Sebagaimana putusan atas gugatan reklamasi Pulau G, F, I dan K, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan sangat baik mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan pembangunan tidak tepat jika hanya berpihak kepada ekonomi (investasi) semata terlebih adanya kepentingan negara industri dari Belanda untuk mengubah paradigma bantuan menjadi perdagangan (sifting from aid to trade). KNTI mencatat terdapat lebih dari 10 perusahaan asal Belanda mendapatkan keuntungan melakukan pekerjaan dalam bisnis reklamasi di Indonesia.
Oleh Martin Hadiwinata, Ketua DPP KNTI