KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat publik terkejut. Pasalnya, Anies kemarin resmi menghentikan 13Â proyek pembangunan reklamasi di teluk Jakarta.
Menghentikan mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah bagian dari janji kampanye Anies bersama pasangannya Sandiaga Uno saat Pilgub DKI 2017 silam. Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Penghentian reklamasi sendiri diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
“Ketiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah dilakukan verifikasi, pihak maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,†ujar Anies Baswedan di Balai Kota.
Anies sendiri sebenarnya sudah menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.
Tapi, langkah penyegelan itu dinilai setengah hati dalam menyetop reklamasi. Pasalnya pada saat yang hampir sama, Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc non perangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Di satu sisi, setelah dilakukan penyegelan, sempat ribut bahwa proyek reklamasi tetap dilanjutkan diam-diam. Pasalnya sempat ada pekerja yang masih melakukan tugasnya membangun jembatan penghubung antara Pulau C dengan PIK 2. Itu pun dihentikan, dan Anies memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penjagaan dan pengawasna guna memastikan tak ada lagi pembangunan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini juga mengaku siap menanggung risiko atas keputusannya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut.
“Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap,” tegas Anies menjawab pertanyaan soal kemungkinan digugat atas kebijakannya menghentikan reklamasi.
Anies mengaku saat ini Pemprov DKI Jakarta akan fokus memulihkan wilayah Teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi land subsidence atau penurunan tanah.
Reklamasi Memang Tak Ada Manfaatnya
Gerindra mengapresiasi keputusan dicabutnya izin proyek pembangunan 13 pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut, Gerindra keputusan tersebut telah sesuai dengan janji kampanye Anies  terhadap masyarakat DKI Jakarta.
“Reklamasi DKI Jakarta selama ini telah menjadi beban dan ancaman bagi para nelayan karena mengganggu ekosistem pantai dan laut sehingga tangkapan ikan berkurang dan biaya melaut semakin tinggi,†ujar politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusomo kepada KedaiPena.com.
Rahayu juga menjabarkan bahwa reklamasi sedianya telah membuat ikan-ikan yang biasanya mudah ditangkap dekat bibir pantai sekarang sudah bermigrasi ke tengah laut.
Reklamasi, lanjut Rahayu, juga dengan jelas mengakibatkan adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Hal itu melalui berbagai kajian dan analisa kelompok kelompok pro lingkungan hidup seperti Walhi yang membuktikan hal tersebut.
“Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu akan semakin terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sedimen yang dibawa oleh pembangunan reklamasi,†tegas perempuan yang santer disebut akan menjadi pendamping Anies Baswedan menggantikan Sandiaga Uno.
Rahayu menegaskan hal yang juga penting adalah reklamasi tidak bermanfaat bagi warga Jakarta umumnya. Oleh karena itu, berdasarkan kepedulian terhadap lingkungan kota Jakarta, Gerindra mendukung penuh kebijakan Gubernur Anies Baswedan.
“Langkah Anies menepati janji merupakan gambaran komitmen Gerindra dalam setiap merealisasi janji dan menolak untuk membohongi rakyat untuk tujuan kekuasaan,†pungkas Rahayu.
Mengapresiasi Tapi Mengingatkan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, langkah Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi, adalah pertanda bahwa reklamasi itu, penuh dengan ketidakjelasan.
Bahkan dari awal, poltisi PKS itu melihat ada semacam tindakan yang sangat mengabaikan hukum dan aturan dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Memang dari awal kita lihat proyek itu sangat mengabaikan hukum dan aturan. Tapi dibiarkan dan sepertinya tidak ada tindakan,” sebut Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima KedaiPena.com.
Fahri pun berharap setelah proyek reklamasi dihentikan, maka pemeintah harus secepatnya melakukan audit investigasi terhadap proyek tesebut.
“Sebaiknya pemerintah memerintahkan lembaga auditor negara untuk melakukan audit,” kata Pimpinan DPR Koordintor bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu lagi.
Fahri pun menyarankan agar sebaiknya DPR membentuk Pansus (panitia khusus), yang lebih besar supaya investigasi yang dilakukan terhadap kasus reklamasi itu bisa dilakukan dengan lebih besar yang dimulai dengan adanya audit.
“Sebab reklamasi itu bisa menjadi skandal dari pengembangan wilayah yang tidak bertanggungjawab, sambil penegak hukumnya melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu,” usulnya.
Usulan Fahri itu sangat beralasan, karena penegak hukumnya, dalam hal ini terutama KPK itu hanya mau berurusan sama yang kecil-kecil, dan sensasional.
“Padahal, reklamasi ini adalah sebuah kejanggalan yang luar biasa di depan mata kita,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Harus Hentikan Sepenuhnya, Jangan Ganti Rezim Nanti Lanjut Lagi
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea mengapresiasi pencabutan izin 13 pulau reklamasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tigor begitu ia disapa mengatakan keputusan Anies sudah tepat.
Namun demikian, kata Tigor, pemberhentian proyek reklamasi di teluk Jakarta ini belum sepenuhnya dilakukan. Sebab, belum ada kepastian hukum yang menjamin izin reklamasi tidak diajukan lagi oleh pihak pengembang.
Dia berpendapat perlu ada dasar hukum lebih kuat untuk memastikan izin pembangunan pulau reklamasi tidak bisa diajukan lagi.
Oleh sebab itu, Tigor mendesak Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini sedang disusun Pemprov DKI, harus memuat ketentuan tegas dan lugas bahwa ruang perairan di Teluk Jakarta tidak bisa digunakan untuk proyek reklamasi.
“Karena RZWP3K secara tegas menyatakan wilayah teluk Jakarta tidak boleh direklamasi,†ujar Tigor saat dihubungi KedaiPena.com.
Dengan demikian, tegas Tigor, sekalipun Anies sudah digantikan oleh rezim yang baru maka proyek reklamasi Jakarta tetap tidak akan bisa dilanjutkan.
Laporan: Muhammad Hafidh