Artikel ini ditulis oleh Sugiyanto Emik, Pemerhati Sosial.
Pagi ini, saya menerima pesan WhatsApp yang dikirim oleh rekan saya, Darmansyah. Dalam pesan tersebut, Darman mengundang media untuk meliput pembongkaran 32 rumah warga oleh Satpol PP Jakarta Utara.
Pembongkaran ini bukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk perbaikan saluran air, melainkan dilakukan atas permintaan HRD CV Jaya Abadi, sebuah perusahaan pabrik biskuit Regal.
Hal tersebut sangat aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pihak lain yang diduga kuat memiliki kepentingan tertentu?
Atas dasar ini, saya mendesak Satpol PP Jakarta Utara, khususnya Walikota Jakarta Utara, untuk segera menghentikan rencana pembongkaran tersebut.
Pendekatan kemanusiaan sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Saya juga mengimbau kepada DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bertindak.
DPRD perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi hak-hak warga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kota atau Pemprov DKI Jakarta.
Sikap saya ini adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan warga Jakarta, apalagi yang mengirim pesan WA ini adalah teman seperjuangan saya di lingkungan media, atau teman media saya.
Andaikan warga bersalah sekalipun, hak-hak mereka harus tetap dihormati, terutama hak asasi manusia.
Berikuti Pesan WA yang saya terima, pagi ini pukul 08:08 dari teman saya, Dharmansyah.
Kepada Yth
Pimred, Redaktur, Wartawan, Reporter Media Nasional: TV, Cetak, Online, dan Radio
di Tempat
Salam hormat
Sehubungan dengan rencana pembongkaran terhadap bangunan warga di Jalan Pluit Karang Karya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, maka, kami mengundang rekan-rekan media untuk meliput pembongkaran bangunan kami yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tgl : 9 September 2024
Pukul : 09:00 WIB
Tempat : Samping kiri pabrik biskuit Regal, kawasan pergudangan jembatan 3 barat, belakang gudang minyak Bimoli.
Untuk rekan-rekan media ketahui bahwa pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Utara terhadap 32 bangunan warga yang menjadi tempat tinggal dan tempat usaha di Jalan Pluit Karang Karya ini bukan merupakan program pemerintah untuk perbaikan saluran air. Tetapi karena permintaan dari HRD CV Jaya Abadi selaku perusahaan pabrik biskuit Regal.
Padahal pabrik biskuit Regal juga memanfaatkan lahan Fasum saluran air sebagai tempat parkir kendaraan motor para pekerjanya. Pemkot Jakarta Utara harus bersikap adil dengan membongkar juga tempat parkir kendaraan motor para pekerja pabrik tersebut.
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.
TTD
Darmansyah
Juru Bicara Warga
[***]