KedaiPena.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/1).
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Security Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol. Dalam kesaksiannya, Charli mengaku sempat melihat Eddy Sindoro menggunakan helikopter untuk tiba di RS MRCC Siloam Semanggi, Jakarta.
“Tidak begitu kenal Eddy Sindoro. Pernah lihat saat Eddy datang menggunakan heli, lalu keluar pakai mobil. Pas saya lagi jaga,” kata Charli.
Charli mengaku dirinya memang tidak mengenal Eddy Sindoro, namun dipastikan olehnya yang datang menggunakan helikopter ke RS MRCC Siloam hanya orang-orang tertentu saja.
“Yang datang ke Siloam pakai heli itu hanya orang-orang tertentu saja,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir.
Menurut Charli, fasilitas helipad di Siloam tidak dapat digunakan oleh sembarang orang. Hanya orang penting dengan kategori VIP yang dapat menggunakan helipad tersebut.
Selain beberapa pejabat, menurut Charli, helipad tersebut pernah digunakan oleh menteri. Namun, helipad lebih sering digunakan oleh pejabat Siloam dan petinggi Lippo Group.
Namun, saat dikonfirmasi oleh jaksa, Charli mengaku tidak mengetahui kaitan Eddy Sindoro dengan Siloam dan Lippo Group.
“Saya kurang tahu,” kata dia.
Eddy Datang Bersama Terpidana Suap
Yang jelas menurut Charli, Eddy kerap didampingi Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah ketika ke Siloam.
“Saya pernah lihat datang menggunakan mobil operaisonal atau heli. Adapun yang dampingi Doddy Aryanto Supeno tapi tidak selalu bersama-sama dengan Doddy,” katanya.
Doddy saat ini telah berstatus terpidana atas kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution
Kasus yang menimpa Doddy tersebut sama dengan yang saat ini dijalani oleh Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Menurut penuntut umum, terdakwa Eddy Sindoro melakukan penyuapan tersebut bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugrohon, Hery Soegiarton, dan Doddy Aryanto Supeno.
Jaksa penuntut umum mendakwa Edy Sindoro melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan subsidernya yakni melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.