KedaiPena.Com- Tindakan Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pembubaran massa aksi setahun meninggalnya Randy dan Muhammad Yusuf dengan menggunakan Helikopter berlebihan.
“Tindakan itu juga melanggar SOP, sebab penggunaan Helikopter dalam mengendalikan massa tidak ada dalam SOP,” ucap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa, (29/9/2020).
Ia pun sangat prihatin apa yang dilakukan oleh Polda Sultra tersebut lantaran sudah diluar kendali karena sangat beresiko tinggi.
“IPW sangat prihatin melihat tindakan lebay Polda Sultra tersebut, mereka sudah diluar kendali karena apa yang mereka lakukan sangat berbahaya dan beresiko tinggi, mengingat helikopter terbang rendah itu sangat berbahaya dan rawan jatuh,” tambahnya
Neta mengatakan jika saat pembubaran masa aksi dengan Helikopter tersebut terjadi sedikit kesalahan maka akan berakibat fatal.
Ia pun meminta Kapolri untuk mengingatkan dan menegur Polda Sultra.
“Jika misalnya jatuh tentu akan banyak yang menjadi korban. Kapolri perlu mengingatkan Polda Sultra agar kasus ini tidak terulang lagi,” katanya
Selain mengingatkan Polda Sultra, kata Neta, Ia pun meminta agar pilot Helikopter tersebut beserta atasannya untuk segera ditegur agar hal serupa tidak terjadi kembali.
“Pilot heli dan atasannya harus segera ditegur agar kasus serupa tidak terulang,” tuturnya.
Diketahui, satu pilot dan empat kru yang menerbangkan helikopter tersebut kini harus berurusan dengan Propam Polda Sultra. Mereka kini tengah diperiksa intensif.
Helikopter tersebut terbang rendah saat aksi memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat itu. Manuver helikopter membuat para peserta aksi juga polisi berhamburan menyelamatkan diri karena
Laporan: Muhammad Lutfi