KedaiPena.com – Menjawab hebohnya pemberitaan tentang PP 26/2023 yang membuka keran ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan.
“Tapi ada syaratnya, yaitu ekspor dilakukan dalam bentuk pasir laut sedimentasi. Dan ekspor bisa dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi,” kata Trenggono, Rabu (31/5/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi juga tidak bisa dilakukan dengan mudah.
“Untuk menentukan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan, akan ada tim yang menelitinya,” ucapnya.
Trenggono menyatakan tim tersebut akan beranggotakan beberapa unsur, antara lain; Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
“Setelah terbentuk tim, dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus,” ucapnya lagi.
Setelah proses eksploitasi dilakukan, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.
“Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP nya lebih tinggi. PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan sektor kelautan,” kata Trenggono.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan; Reklamasi di dalam negeri; Pembangunan infrastruktur pemerintah; Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Ranny Supusepa