SEJAK mendaftarkan diri menjadi Cawapres, Sandiaga Uno mulai aktif bersosialisasi ke berbagai kalangan. Ini sesuai dengan jiwa muda yang identik dengan mobilitas tinggi dan daya jelajah penuh enerjik.
Sandiaga Uno tidak pilih-pilih dalam bergaul, hampir semua kalangan ditemuinya. Mulai dari rakyat jelata, kaum muda millenial, ulama, mahasiswa, pejabat hingga berinisiatif berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di sela-sela menonton pertandingan Asian Games.
Namun sayang ada pihak-pihak yang tidak senang, atau lebih tepatnya khawatir, dengan sepak terjang Sandiaga Uno. Para pembeci tersebut menuduh Sandiaga Uno mencuri start kampanye dan melanggar aturan kampanye karena mendatangi kampus.
Pasal yang dituduhkan adalah PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 69 ayat 1 yang berbunyi : “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:…h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan;”
Pasal tersebut tidak salah, yang salah adalah para pembenci yang sudah dirundung kebencian akut sehingga menutup mata pada sisi-sisi kebenaran.
Mari disimak secara teliti kasus tersebut sehingga siapa pun bisa berlaku adil terhadap diri Sandiaga Uno. Pertama, Sandiaga Uno saat ini masih berstatus sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres), dimana status tersebut tidak termasuk dalam daftar Pelaksana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU No.23 Tahun 2018 khususnya Pasal 7. Jika ingin menuduh Sandiaga Uno dengan pasal ini maka sabarlah sedikit hingga KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai Cawapres definitif.
Kedua, Sandiaga Uno menghadiri acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan UHAMKA, atas nama pribadi bukan atas nama Bacawapres. Sebagaimana diketahui, Sandiaga Uno adalah sosok pengusaha muda yang sukses. Sosok yang patut diteladani anak-anak muda. Maka wajar jika UMJ dan UHAMKA mengundangnya untuk memotivasi mahasiswa di kedua kampus tersebut.
Selama di kampus, materi yang disampaikan oleh Sandiaga Uno sama sekali tidak menyinggung politik. Tidak ada ajakan untuk memilih dirinya. Tidak ada bujukan untuk mencoblos partai tertentu. Pakaian yang dikenakan Sandipun polos tanpa logo partai atau capres/cawapres. Sandipun tidak menyampaikan visi misi politiknya. Jika demikian di mana letak pelanggarannya.
Masa kampanye sebentar lagi akan dimulai, diharapkan semua politisi membaca ulang PKPU No. 23 Tahun 2018 secara seksama dan teliti, agar nantinya tidak asal menuduh pihak lain. Takut boleh, khawatir boleh, karena memang sepak terjang Sandiaga Uno patut diperhitungkan. Tapi gunakanlah akal sehat agar tidak dianggap norak.
Oleh Moh. Nizar Zahro, Ketua Umum SATRIA GERINDRA (Satuan Relawan Indonesia Raya)