KedaiPena.com – Heru Purwoko, Koordinator Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) menyatakan apresiasinya pada langkah Pimpinan KPK yang baru, di bawah kepemimpinan Komjen Pol (P) Setyo Budiyanto, yang menetapkan Sekjen PDi Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di pusaran kasus suap Harun Masiku.
“Tentu ini menjawab keraguan publik yang pesimis dengan KPK di era sebelumnya, dalam menuntaskan kasus suap Harun Masiku,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Ia menyatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, harus dikawal oleh semua pihak. Baik itu penggiat anti korupsi, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat. Terlebih lagi, dengan adanya pernyataan bernada ancaman dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, yang menyatakan akan turun langsung, bila Hasto ditangkap KPK.
Ia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka bukan lah politisasi kasus, tapi merupakan upaya penegakan hukum KPK.
“Jadi sangat lah lucu bila ada yang menyebut ini untuk memojokan menyerang PDI Perjuangan. Kalau Hasto memang tidak merasa salah, ajukan saja praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Bukan membangun opini yang menyesatkan publik,” ujarnya.
Heru pun menyampaikan agar Megawati Soekarno Putri mengurungkan niatnya yang mendatangi KPK ketika Hasto ditahan karena akan memancing konflik horizontal.
“Kita tentu tidak menginginkan adanya gesekan antar massa di depan KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sprindik tersebut, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan suap ini terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto diinformasikan juga dijerat sebagai tersangka, dengan tuduhan merintangi penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara. Kasus ini mencuat setelah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Wahyu saat ini telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang .
Laporan: Tim Kedai Pena