KedaiPena.Com – Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) disebut dilarang melakukan perayaan Natal.
Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada pelarangan melakukan perayaan Natal di Sumatera Barat. Hasto mengaku telah memastikan hal tersebut kepada bupati setempat.
“Kami sudah melakukan komunikasi ke bupati, tidak ada larangan. Karena itu dijamin konstitusi,” kata Hasto, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Menurut Hasto isu pelarangan tersebut sengaja dihembuskan jelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
“Hanya ada yang meniupkan itu sebagai sebuah isu, karena mau pilkada. Lagi-lagi pilkada dijadikan sebuah isu untuk membelah. Padahal kebebasan beragama dijamin konstitusi, terlebih bagi PDIP,” ujar Hasto.
Mantan anggota DPR RI ini menegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut akan menjalankan salah satu perintah konstitusi yakni menjamin kebebasan beragama.
“Kami akan berjibaku dalam menjalankan perintah konstitusi. Karena kita adalah negara yang percaya kepada Tuhan. Tapi dalam menjalankan agama dan keyakinan tersebut, kebebasan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi,” pungkas Hasto.
Laporan: Muhammad Hafidh