KedaiPena.com – Pakar Ekonomi Universitas Pelita Harapan Tanggor Sihombing mengomentari viralnya hastag bongkar dugaan skandal perusahaan terkait dugaan kredit macet ke salah satu bank pelat merah yang digaungkan para netizen.
Menurutnya, isu tersebut menjadi besar karena nominal dana pinjaman yang besar, diduga mencapai triliunan rupiah. Isu tersebut semakin seksi dan sensitif di tengah situasi krisis ekonomi seperti sekarang ini, terlebih diduga melibatkan bank BUMN.
“Nominalnya yang besar, trilliun. Lalu, saat krisis ekonomi saat ini uang tunai (likuiditas) menjadi raja (king). Sehingga setiap uang menjadi rebutan dan sensitif untuk jadi viral,” kata Tanggor kepada wartawan, dikutip Rabu, (14/7/2022).
Ia pun mempertanyakan, jika dalam perusahaan yang dikelilingi stakeholder tersebut apakah memperebutkan uang tunai hingga menyoal terkait tahun politik.
“Perusahaan batu bara diduga dikelilingi banyak stakeholder, adakah perebutan tunai? Apakah ini erat hubungannya dengan tahun-tahun politik terkini?,” lanjutnya.
Sehingga menurutnya, tentu terdapat dampak nominalnya terhadap perekonomian Indonesia, terlebih karena industri batu bara saat ini lesu.
“Jadi kemungkinan resiko macet akan tinggi. Penegak hukum akan dilibatkan kalau ada anomali. Maka harus diawali dengan audit lebih dulu,” ujar Tanggor
“Teriakan seperti ini ada baiknya muncul untuk meningkatkan tata kelola bank yang memberikan pinjaman kredit untuk lebih baik. Watchdog diperlukan di setiap korporasi. Itu akan membangun kewaspadaan manajemen,” katanya lagi.
Sementara, Konsultan Bisnis Digital dan Metaverse Tuhu Nugraha menanggapi isu tersebut sebagai hal yang menarik. Karena ada sisi positif dari media sosial yaitu jadi bagian dari sistem kontrol seperti media dan jurnalis.
“Media sosial jadi alat suara publik untuk partisipasi dan melakukan pengawasan, walaupun secara esensi yang disuarakan benar atau salah,” kata Tuhu.
Kata dia, dalam trending topic secara matematika adalah ketika banyak yang ngetweet.
“Itu bisa organik memang banyak yang ikut menyuarakan dan ngomongin untuk mencuri perhatian publik terutama ke media,” ujarnya.
Diketahui, isu seputar pinjaman yang diberikan BNI ke kelompok usaha Bomba Group sempat jadi topik hangat di Twitter beberapa pekan lalu.
Tagar #BongkarSkandalBombaGroup dan #BNIWajibDiaudit pun viral di platform media sosial berlambang burung biru tersebut.
Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Mucharom membantah isu yang menyebut penyaluran kredit kepada Bomba Group tak sesuai prosedur.
Dia mengingatkan bahwa BNI adalah entitas perbankan yang diawasi langsung oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, lanjut dia, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Dia pun memastikan pemberian kredit kepada Bomba Group memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Dia juga meng-klaim tidak ada kendala terkait pelunasan utang tersebut.
“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” sebutnya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, (2/7/2022).
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Adi Partogi Singal Simbolon mengatakan, BNI batal melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena telah minta maaf.
Sejatinya, BNI melalui Federasi Serikat Pekerja BUMN melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan kredit macet PT Bomba Group (BG) Sumatra Selatan (Sumsel) di BNI.
“Ada iktikad baik, maka kami membatalkan niat kami untuk melaporkan. Nanti kami hanya konfirmasi saja kepada Bareskrim untuk tidak menindaklanjuti,” kata Ketua Tim Advokasi Adi Partogi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (5/7/2022).
Adi mengatakan itikad baik itu berupa pelayangan permintaan maaf kepada BNI. Maka itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berbesar hati untuk memaafkan.
Adi menyebutkan sejatinya sejumlah pihak itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan: Ranny Supusepa