KedaiPena.Com- Komisi XI DPR RI telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan untuk mengisi kekosongan pada 2 (dua) posisi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) pada Senin,(10/7/2023). Pada kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin berpesan agar kandidat terpilih harus perkuat fungsi pengawasan OJK.
“Dua posisi ini sangatlah penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Kamis,(13/7/2023).
Puteri berpesan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih untuk mempersiapkan transisi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Puteri meminta agar Komisioner baru OJK dapat mempelotiti perkembangan ITSK yang sangat cepat dan menuntut regulator untuk lebih adaptif.
“Perkembangan ITSK sangatlah cepat sehingga menuntut peran regulator yang harus adaptif terhadap dinamika tersebut. Kita sudah punya pengalaman dari maraknya entitas ITSK yang tidak jelas identitasnya karena berada di grey area, seperti persoalan trading binary options. Bukan tidak mungkin, hal ini juga bisa kembali muncul di kemudian hari. Sehingga, regulator harus selangkah lebih maju untuk mengantisipasi timbulnya korban dari ketidakjelasan ranah pengawasan,” urai Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mengingatkan untuk mempercepat inklusi pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan UMKM sehingga bisa naik kelas. Hal ini karena nantinya pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK, dan peralihan pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK.
“Saat ini sekitar 30 juta pelaku ultra mikro masih belum terjangkau akses perbankan maupun lembaga pembiayaan. Bahkan, 5 juta diantaranya terjebak pada rentenir ilegal. Sehingga, dengan kewenangan OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor keuangan juga harus diarahkan untuk mempercepat kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat,” tutur Puteri.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah memilih 4 (empat) kandidat untuk diseleksi Komisi XI DPR RI, yaitu Agusman dan Andi Budiarso sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sedangkan, Calon Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yaitu Hasan Fawzi dan Erwin Haryono.
Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat memilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap sebagai ADK OJK, dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap sebagai ADK OJK. Hasil seleksi ini juga telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (13/07).
Laporan: Muhammad Hafidh