KedaiPena.Com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan melakukan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, partai pimpinan Ahmad Syaikhu, UU tersebut dinilai membatasi alternatif pilihan capres dan cawapres yang dapat maju di Pilpres 2024.
“Yang dinilai membatasi alternatif pilihan capres dan cawapres yang dapat maju di Pilpres 2024,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam penutupan Rapimnas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa,(21/6/2022).
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini memastikan, PKS juga akan membangun komunikasi intensif dengan parpol lain dalam upaya membangun poros baru atau alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres dan cawapres.
“Capres- cawapres potensial yang memiliki peluang kemenangan besar dalam Pilpres 2024 yang akan datang guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa,” tegas Syaikhu.
Syaikhu menegaskan, rencana gugatan ke MK soal PT 20 persen hingga niat membentuk koalisi dengan parpol lain jelang pilpres 2024 merupakan rekomendasi rapimnas.
“Beberapa rekomendasi sudah dihasilkan dari rapimnas kemarin dan hari ini yang dihadiri oleh DPP dan 34 DPW seluruh Indonesia,” tandas Syaikhu.
Laporan: Muhammad Lutfi