KedaiPena.Com – Pabrik pembuat obat berjenis ekstasi di Kota Tangerang, digerebek jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pabrik yang diperkirakan telah beroperasi satu tahun tersebut terletak di Jalan Palem 10, E 937, Cipondoh.
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berinisial DI (28), dan JC (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti 13 pil ekstasi sisa penjualan, bahan serta alat cetak pil tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, diringkusnya kedua pelaku berawal dari hasil pengembangan kasus peredaran ekstasi di wilayah Tangsel.
Kemudian, dari hasil pengembangan tersebut Tim Vipers Polsek Kelapa Dua menggeledah rumah di Jalan Palem 10, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.
“Bermula dari tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada sebuah rumah diduga memproduksi dan mengedarkan obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi. Setelah menyelidiki informasi tersebut, pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 19:00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020).
Iman menuturkan, kegiatan produksi ekstasi tersebut sudah berlangsung sejak setahun lalu dan telah menghasilkan ribuan pil haram tersebut.
Selain produksi, kata dia, pelaku juga mengedarkan ekstasi, dengan wilayah peredaran Tangerang Raya.
“Tersangka audah melakukan pembuatan satu tahun kebelakang, dan sudah ribuan yang diedarkan di wilayah Tangerang Raya,” tuturnya.
Saat ini, kata Iman, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua.
Dari Perbuatannya, Iman menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 113 dan juga pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan