Kedaipena.Com – Dugaan suap dalam penerbitan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia semakin mencuat. Hal itu dikarenakan keluarnya izin ekspor di saat revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum selesai.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid II, Haryono Umar mengendus bahwa memang ada indikasi tindakan suap dengan dikeluarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015.
“Jika bila memang benar ada unsur suap, maka pelanggaran Undang-undang tersebut. Dan Permen yang mereka buat adalah salah satu jalan untuk memuluskan suap tersebut itu,” ucapnya saat dihubungi K‎edaiPena.com, Senin (5/9).
Haryono pun, menilai seharusnya hal tersebut bisa diperiksa KPK. Lembaga anti rasuah yang pernah dipimpinnya itu harus memeriksa semua pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut.
“Yang dilihat dibukan menterinya (Sudirman Said atau atau Archandra). Tetapi, perbuatan pelanggaran hukum. Dan itu bisa dimulai dari yang menandatangi izin tersebut,” jelas Haryono.
Lanjutnya, ia memang mengakui, bahwa memang dari dulu masalah perizinan tambang menjadi lahan yang cukup basah untuk tempat bermain para koruptor.
“Ini menyangkut sumber daya alam kita yang luar biasa banyaknya. Dan itu sebenarnya dijamin di Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat 3. Hal itu milik negara dan harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Para pejabat seharusnya mementingkan kepentingan rakyat,” ujarnya
“Bila memang ada yang ingin berinvetasi maka haruslah yang bisa memberikan manfaat untuk rakyat. Dan, jika memang ada unsur korupsinya maka kepentingan rakyat telah ditinggal,” pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎