KedaiPena.Com- Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun yakni Harvey Moeis meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, suami dari artis Sandra Dewi tersebut hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Hal ini pun membuat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman bertanya-tanya dengan putusan hakim yang hanya memvonis Harvey Moeis
6,5 tahun penjara. Padahal, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mencapai Rp 300 triliun.
“Hukuman yang pantas, 20 tahun dan semua kekayaannya harus dirampas untuk kepentingan negara,” kata Benny saat berbincang di Jakarta, Minggu,(28/12/2024).
Tak hanya itu, Benny menyebut, jika hakim yang menangani dan memberi vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis telah kehilangan kepekaan. Ia juga menyinggung para hakim yang memvonis Harvey Moeis telah kehilangan perasaan keadilan.
“Hakim dalam perkara ini tidak peka dengan rasa dan perasaan keadilan publik,” pungkas dia.
Sekedar informasi, hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.
Laporan: Muhammad Rafik