KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutusukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memberikan waktu kepada DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menilai, jika putusan MK soal UU Cipta Kerja malu-malu. Ubed sapaanya mengatakan, jika MK hanya ingin mendapatkan legecy publik.
“Itu sebetulnya putusan yang malu-malu jadi dia ingin mendapatkan legecy publik bahwa MK ingin berubah dan berpihak kepada kepentingan publik. Maka menilai UU Cipta Kerja adalah melanggar konstitusi, tetapi MK memberikan kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU artinya sebetulnya keputusan yang malu -malu,” papar Ubed, Sabtu, (27/11/2021).
Ubed menegaskan, jika seharusnya MK dapat membatalkan secara keseluruhan UU sapu jagat tersebut. Pasalnya, kata Ubed, MK sudah menyebut UU tersebut inkonstitusional.
“Dua tahun itu waktu yang cukup bagi para oligarki mempreteli pasal- pasal nya sehingga tetap menguntungkan oligarki ini makin memperkokoh,” papar Ubed.
Ubed juga memandang, jika keputusan MK tersebut menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sah lantaran masih memberikan kesempatan selama dua tahun.
“Pemerintah tidak boleh represif karena pasti butuh, rakyat, petani yang dirugikan itu pasti mendorong benar-benar UU Cipta Kerja itu inkonstitusional maka harus di cabut. Karena itu ketikasikap kritis itu muncul pemerintah harus mendengarkan rakyat menginginkan UU Cipta Kerja di cabut. Sesederhana itu keinginan rakyat kita sudah ada UU yang ada tinggal dibenahi,” papar Ubed.
Laporan: Muhammad Lutfi