KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang lebih terbuka kepada majalah TIME dibanding penyidik Polda Metro Jaya.
“Mestinya Novel sangat paham, bahwa dengan memberikan keterangan ke penyidik tentang informasi penting yang dia tahu, akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasusnya,” ujarnya kepada wartawan ditulis Minggu (25/6).
Didik menjelaskan, sebagai mantan personel Korps Bhayangkara, sepatutnya Novel paham, hanya ke penyidiklah yang paling tepat untuk memberikan semua informasi yang diketahuinya dan keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila informasi dari Novel tersebut didapatkan penyidik dari keterangan pihak lain, maka dipastikan tidak bisa dijadikan dasar atau dapat dikategorikan testimonium de auditu (keterangan karena mendengar dari orang lain),” beber Ketua DPP Demokrat ini.
Karenanya, Didik berharap, bila Novel memiliki bukti atau keterangan yang cukup material dan bisa dijadikan dasar dalam penyidikan kasusnya, diinformasikan ke penyidik Polda Metro.
Sebab, tegas Didik, keterangan itu menjadi angin segar bagi Kepolisian, mengingat selama diusut sekitar tiga bulan, belum ada perkembangan berarti kasus pelemparan air keras.
“(Keterangan Novel) akan memudahkan Polri untuk mengungkap siapa pelaku dan/atau dalangnya serta motif/modus yang melatarbelakangi,” beber dia.
Meski demikian, Didik pun memita agar Polri segera menghimbau dan mengambil keterangan langsung soal hal ini. “Dan tentu, Novel harus kooperatif dan membantu Kepolisian dalam mengungkap kasusnya,” ucapnya.
“Demikian juga pihak KPK tempat Novel bernaung, harus ‘full support’ (mendukung penuh) membantu kelancaran Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras ke Novel,” tandas politisi kelahiran Magetan, Jawa Timur, itu.
Baru-baru ini, kepada majalah TIME, Novel menduga, pelaku teror terhadapnya adalah jenderal polisi. Asumsinya, hampir tiga bulan kasusnya belum menemui titik terang dan banyak kasus besar yang tengah diusutnya.
Sementara, Polda Metro Jaya selaku instansi yang menyelidiki kasus tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Novel. Sebab, dapat mencederai lembaga kepolisian.
Bahkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan, Novel enggan menjalani pemeriksaan saat dimintai keterangan penyidik. Tapi, lebih terbuka kepada majalah TIME.
Laporan: Muhammad Hafidh