KedaiPena.Com- Vonis yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sangat rendah. Padahal terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi.
Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar saat merespon vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Vonis ini terlalu rendah, karena korupsi yang dilakukan telah memenuhi unsur. Dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu, negara dalam keadaan bencana nasional pandemi,” kata Abdul ditulis, Rabu, (25/8/2021).
Seharusnya hakim mempertimbangkan keadaan dan situasi ini, mengingat korupsi dilakukan sementara rakyat Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar menghadapi pandemi.
Selain vonis 12 tahun penjara terlalu ringan. Juga denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai kurang maksimal.
“Demikian juga dendanya seharusnya juga maksimal,” ujar Abdul.
Tidak ada alasan yang meringankan sedikitpun karena terdakwa merupakan penguasa yang seharusnya melaksanakan tugasnya penuh amanah. Namun, dia menodai jabatannya.
“Justru (JB) menghianatinya dengan mengkorupsi uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat, perbuatannya ironis, tega dan kejam. Sehingga hukunannya srharusnya maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh