KedaiPena.Com – Anggota DPRD Fraksi Gerindra-PAN Tangerang Selatan (Tangsel) Zulfa Sungki Setiawaty mendesak, pemerintah kota membayar kompensasi kepada masyarakat yang terdampak bau sampah di TPA Cipeucang akibat jebolnya tanggul.
“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” kata dia kepada wartawan, Minggu, (7/6/2020).
Ia menjelaskan, dalam pasal 35, ayat 1,2, dan 3 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah telah diatur kompensasi akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah.
“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” ujar dia.
Menurutnya, pemberian kompensasi tersebut bisa dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.
“Udara yang dihirup oleh masyarakat selama dua minggu ini serta udara yang dihirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun-tahun wajib diberikan kompensasi berupa uang,” ungkapnya.
Zulfa melanjutkan, penegakan Perda saat ini perlu dilakukan lantaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai menangani sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tegas dia.
Laporan: Sulistyawan