KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai lembaga pengawas diminta tidak berpihak kepada petahana.
Demikian disampaikan oleh Analis Kebijakan Publik dan Politik Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang Miftahul Adib saat menanggapi sejumlah laporan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan pelanggaran pilkada petahana Benyamin Davnie ke Bawaslu.
“Bawaslu Tangsel harus reaktif terhadap laporan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat berfikir lembaga pengawas ini berpihak kepada petahana. Terlebih, banyaknya laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada,” ujar Miftahul Adib, Jumat , (2/10/2020).
Adib menjelaskan, Divisi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus menjalankan fungsinya. Terlebih Gakkumdu terdiri dari personel Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP.
Dengan demikian, Adib mengatakan, seharusnya personel Gakkumdu bisa merunut mulai dari laporan hingga nanti diteruskan menjadi pelanggaran.
“Mereka harus aktif dan menjalankan perannya, agar tidak diasumsikan mereka (Gakkumdu) mendukung inincumbent tegas dia.
“Gakkumdu itu perannya sangat penting, dalam menegakkan marwah demokrasi. Jika tidak tegas, bagaimana pandangan masyarakat terhadap pendidikan politik, terlebih jelang Pilkada serentak saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli menyatakan, laporan yang diajukan oleh Mata Satu soal kegiatan Benyamin Davnie di Fasum Japos, tidak dapat dilanjutkan.
“Itu (laporan Mata Satu) sudah selesai di pembahasan kedua. Dari hasil pembahasan kedua, tidak bisa diteruskan. Setiap laporan yang masuk, akan dilakukan penelitian berkas, syarat materiil dan formil,” ungkapnya.
“Jika lengkap, akan dilakukan penomoran register, kemudian akan dibawa ke pembahasan pertama Gakkumdu,” tandas Jajuli beberapa waktu lalu.
Laporan: Sulistyawan