KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mustopa, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami tugas pokok dan fungsi, tidak boleh memihak harus netral dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada 2020.
“Saat terjadi ketidaknetralan ASN, apabila masyarakat mengetahui bisa melaporkan kepada Bawaslu,” ujarnya, saat diwawancara, pasca agenda deklarasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2, yang juga Putri Wapres, Azizah-Ruhamaben dibilangan Pamulang, ditulis, Kamis, (22/10/2020).
“Karena harapannya kita mendapatkan pemimpin yang betul-betul terpilih dengan cara yang baik, jangan sampai segala cara dilakukan tanpa ada proses yang baik,” kata Politikus PKS ini.
Mustopa menghimbau, agar Bawaslu Kota Tangsel harus tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kota Tangsel, kata dia, harus dapat melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin.
“Ketika peraturan di PKPU nya demikian, maka saat ada yang melanggar harus diproses, dan prosesnya harus terbuka,” terang dia.
Dia menambahkan dibeberapa daerah, kontestan Pilkada sampai ada yang didiskualifikasi.
Hal itu lantaran adanya ketegasan Bawaslu terhadap para kontestan yang dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
“Kami melihat ada dibeberapa daerah sampai didiskualifikasi karena ketegasan dari Bawaslunya, dan ini pun diharapkan juga ada ketegasan dari penyelenggara di Kota Tangse. Kiranya kalau seengganya itu betul-betul melanggar PKPU dan tidak bisa ditolerir ya mungkin bisa jadi akan ada yang seperti itu. kita si tidak tahu ya, artinya kalau sekiranya ada yang betul-betul masif, terstruktur, dan masif melakukan kecurangan maka itu tidak bisa di tolerir lagi,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan