KedaiPena.Com – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis berharap, agar terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin dapat jujur dalam pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Muhammad Damis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (17/1/2022).
“Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini,” beber Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor.
Muhammad Damis memperingatkan nasib Azis jika tidak jujur dalam pemeriksaan ini. Ia menerangkan, jika hukuman Aziz bisa makin berat jika dia memberikan keterangan berbelit atau berbohong.
“Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” papar Damis.
Merespons pernyataan Damis, Azis yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Iya yang mulia,” kata Azis.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan
Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.
Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.
Laporan: Sulistyawan