KedaiPena.Com- Front Majukan Daerah atau FMD mendesak penggunaan atribut Islam kepada para pelanggar hukum atau tersangka tindak pidana. FMD mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dapat melarang para pelanggar hukum menggunakan atribut agama seperti peci dan kopiah ketika gelar perkara hingga proses persidangan.
Aktivis Front Majukan Daerah ( FMD) Heru Purwoko menilai tindakan tersebut sangat tidak baik dan merusak citra Islam. Terkhusus bila yang menggunakan peci atau kopiah merupakan pelaku mutilasi, maling atau koruptor.
“Walaupun secara aturan dan ketentuan tidak ada larangan perihal penggunaan pemakaian pakaian atau simbol agama tertentu oleh tersangka, namun sebaiknya mereka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama Islam, ataupun agama lain,” tegas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa,(17/12/2024).
Heru mengingatkan, di Tahun 2022 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Pernah menegur Polresta Malang Kota. Hal itu setelah akun @polrestamakota mengunggah maling yang tertangkap, tapi ditampilkan ke publik dengan memakai peci.
“Ketua Mui pun pun heran dan mempertanyakan tindakan aparat yang memakaikan peci kepada pelaku kejahatan. Hal itu karena peci identik dengan atribut umat Islam,” tegas dia.
Heru juga sepakat dengan apa yang di suarakan Senator DPD-RI Dailami Firdaus yang meminta para pelaku pelanggar hukum tidak menggunakan atribut-atribut Islam. Pasalnya, hal itu berpotensi mengiring opini publik yang negatif dan mendiskreditkan umat Islam secara keseluruhan.
“Kita bisa melihat para terduga, tersangka, atau terdakwa yang kemudian tiba-tiba memakai atribut yang Islami baik selama proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ruang persidangan,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena