KedaiPena.Com –Â Ketua Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto SIP mengungkapkan, bahwa harus ada arus bawah dari jutaan rakyat untuk menggugat putusan ‘Presidential Treshold’ (PT) 20 persen.
Andrianto mengatakan hal tersebut diperlukan untuk menggugat keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.
“MK sudah putuskan Januari lalu tetap 20 persen. Harus ada arus balik besar jutaan rakyat gugat MK kembali,” imbuh dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Senin (11/6/2018).
Andrianto mengakui, tanpa adanya arus besar dari rakyat, maka gugatan ke MK akan sulit dilakukan. Harus ada kekuatan rakyat yang bersatu untuk mendorong hal tersebut.
“Sulit untuk gugat kembali kalau ‘civil society’ tidak bergerak,” pungkas Andrianto.
Diketahui, pengamat politik Effendi Gazali menyebut ambang batas pencalonan presiden atau ‘presidential threshold’ 20 persen sebagai ketentuan radikal.
Menurut dia, ‘presidential threshold’ adalah kententuan radikal karena dapat merujuk kepada calon tunggal Pilpres 2019.
Laporan: Muhammad Hafidh