KedaiPena.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan satu individu harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat.
Harimau sumatera berumur 4-5 tahun, berjenis kelamin betina, dan berat 47 kg ini terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung.
“Pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 18.20 wib, kami mendapatkan informasi dari personil Polres Gayo Lues menindaklanjuti laporan masyarakat adanya satu individu harimau sumatera. Tim pun segera bergerak ke lokasi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 bersama-sama melakukan upaya penyelamatan,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi harimau sumatera ini mengalami infeksi luka dan perlu dilakukan observasi lanjutan.
Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.
“Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi harimau sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya, meliputi survey kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” terang Agus.
Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatera. Adapun di antara caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
“Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Di samping itu, dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” ujar Agus.
BKSDA Aceh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak khususnya masyarakat dan tokoh Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues dalam membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali di wilayah kawasan hutan tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi