KedaiPena.Com – Nelayan belum mendapatkan kado indah jelang Hari Nelayan Nasional yang diperingati tiap 6 April. Saat ini nelayan Indonesia masih menghadapi pelbagai masalah.
Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS Adang Sudrajat menegaskan, masalah utama nelayan Indonesia saat ini adalah regulasi yang tidak berpihak kepada nelayan kecil dan industri perikanan.
Adang Sudrajat menilai UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masih seperti kertas kosong yang tidak ada manfaatnya buat nelayan.
“Apalagi sekarang lahir Permen 71 tahun 2016 yang menjerat nelayan-nelayan kecil. PR utama tèntang stucknya industri perikanan dan penggantian alat tangkap cantrang membuat noktah hitam kinerja dan janji menyejahterakan nelayan,” kata Adang di kantor DPP PKS Jakarta Selatan, ditulis Kamis (6/4).
Sementara, ujar Adang, program Poros Maritim (PM) baru sebatas slogan bagi nelayan sebagai pemilik poros maritim nasional. Ketidakjelasan Poros Maritim ini, kata Adang, terjadi sampai level daerah sehingga terkesan tidak ada terobosan apapun bagi kesejahteraan nelayan. Pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan illegal fishing (IF) tidak memiliki efek serius kepada nelayan tradisonal bahkan merusak industri perikanan nasional
“Rendahnya penguatan dan peningkatan kapasitas SDM nelayan kecil. Ini masalah klasik karena memang tidak jelasnya upaya bagi penguatan SDM nelayan,” ujarnya.
PKS mendesak pemerintah menghentikan dan mengeluarkan berbagai peraturan yang merugikan nelayan. “Presiden harus melihat kondisi nelayan yang saat ini sedang ‘sekarat’ karena kesejahteraan yang semakin sulit tercapai. Poros maritim untuk siapa? Perjelas politik anggaran sampai level propinsi dan kabupaten yang berbasis wilayah kepulauan dan laut sebagai basis utama ekonomi kerakyatan,” tegas Adang.
Pemerintah harus melihat kembali laut sebagai pusat pertumbuham ekonomi nasional. Jangan sampai memunggungi laut kembali seperti janji waktu kampanye Jokowi.
“PKS menyerukan untuk kepala daerah propinsi dan kabupaten berpihak kepada nelayan dengan membuat perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan nasional,” pungkas Adang.
Laporan: Anggita Ramadoni