KedaiPena.Com – ‘Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing’ dinyatakan sebagai bentuk penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan. Sehingga dibutuhkan kerja sama semua negara untuk memberantasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan semua stakeholder dari semua negara harus bekerja sama dalam memberantas praktik ‘IUU Fishing’ ini.
“‘IUU’ Fishing adalah ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, ‘IUU Fishing’ juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara,” kata Trenggono dalam acara peringatan ‘International Day Against IUU Fishing’ yang juga merupakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari ini, Sabtu (5/6/2021).
‘Food and Agriculture Organization’ (FAO) menyatakan dunia kehilangan 11-26 juta ton sumber daya perikanan sebagai akibat IUU Fishing.
“Oleh sebab itu, semua negara harus bersatu dalam memerangi praktik ‘IUU Fishing’. Karena saat ini, ‘IUU Fishing’ merupakan kejahatan lintas negara atau bersifat transnasional,” ucapnya.
Ia juga menyatakan Indonesia akan mengambil langkah tegas dan tidak berkompromi terhadap praktik ‘IUU Fishing’. Dia memastikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus didorong, selain melalui pendekatan diplomasi.
Di era kepemimpinannya juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didorong untuk memperkuat infrastruktur pengawasan salah satunya dengan penambahan dua armada kapal pengawas. Saat ini KKP memiliki 30 unit armada kapal pengawas yang ditempatkan di wilayah rawan ‘IUU Fishing’.
“Posisi KKP jelas, tidak ada kompromi terhadap ‘IUU Fishing’, kami akan terus perkuat pengawasan,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan ‘IUU Fishing’ ini merupakan komponen penting menuju perwujudan ekonomi biru (blue ekonomi) kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, harus menjadi prioritas.
“Ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan tentu akan sangat bergantung bagaimana kita bisa memberantas praktik IUU Fishing,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar juga mengajak agar peringatan International Day Against IUU Fishing menjadi momentum dalam peningkatan kepatuhan kapal perikanan berbendera Indonesia. Antam memastikan bahwa tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau agar kapal-kapal Indonesia juga mematuhi ketentuan,” ujar Antam.
Lebih lanjut, Antam menekankan agar kapal-kapal Indonesia tidak melakukan pelanggaran lintas batas atau menangkap ikan di negara lain secara ilegal. Hal tersebut merujuk pada masih tingginya pelanggaran oleh kapal Indonesia di negara-negara seperti Australia, Malaysia, India dan Timor-Leste.
“Mari kita juga menghormati ketentuan yang berlaku di negara lain, jangan melakukan praktik ‘IUU Fishing’ di perairan negara lain,” imbuhnya.
Laporan: Natasha