KedaiPena.Com – Gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani, disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/8/2021) hari ini.
“PTUN Jakarta melalui sistem e-court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Koordinator Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis.
Boyamin mengatakan sangat menantikan kehadiran politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Pasalnya, Arteria Dahlan menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN.
“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” ujar Boyamin.
Untuk diketahui, MAKI dan LP3HI menggugat Ketua DPR, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gugatan ini diajukan atas Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Padahal, MAKI menduga dari 16 calon tersebut, dua calon di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Boyamin menjelaskan berdasarkan CV, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III yang notabene merupakan pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya. Dengan jabatan tersebut, Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.
Laporan: Muhammad Hafidh