KedaiPena.Com – Kasus dugaan suap penanganan perkara, memasuki tahap pengadilan. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan update terkait dengan nasib mantan penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.
“Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. Pengacara Maskur Husain juga diadili berbarengan dengan Robin.
Dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36.000.
Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya. Robin beraksi pada Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Laporan: Muhammad Hafidh