KedaiPena.Com – Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang dakwaan perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).
“Iya benar, pukul 10 WIB,” kata Toni, saat dikonfirmasi wartawan.
Toni mengungkapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tim kuasa hukum belum bertemu dengan Wahyu. Namun, menurut Toni, Wahyu sudah siap menjalani sidang.
“Saya kira beliau sudah mempersiapkan diri untuk sidang besok, kerena baru sidang pertama jadi belum ada yang dipersiapkan, karena agenda besok hanya pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Harun Masiku bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih diburu KPK dan Polri. Belum diketahui dimana keberadaan Harun.
Laporan: Muhammad Hafidh