KedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menghargai serta menghormati jika masih ada pihak yang merasa keberatan dengan isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso merespons masih adanya pihak keberatan terkait RUU KUHP. Komisi III DPR dan pemerintah memutuskan membawa RUU KUHP ke sidang paripurna DPR RI dan segera disahkan jadi UU.
“Jika masih ada keberatan atas isi RKUHP itu tentunya DPR sangat menghargai dan menghormati,” kata Santoso, Sabtu,(26/11/2022).
Santoso pun memastikan, bahwa mekanisme penyusunan RKUHP telah telah dijalankan sesuai peraturan. Atas dasar itu, maka DPR bersama pemerintah tentu akan melanjutkannya melalui pengesahannya di paripurna DPR.
“Apapun produk UU yang dihasilkan tidak ada yang sempurna dapat mengakomodir keinginan rakyat Indonesia yang besar dan majemuk ini,” papar Santoso.
Legislator dari Daerah Pemilhan atau Dapil DKI Jakarta ini juga menekankan bahwa yang terpenting sebuah produk UU adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jika itu dinilai melanggar maka rakyat dapat melakukan gugatan melalui Judicial Revieu sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945,” beber Santoso.
Santoso pun menekankan, sudah saatnya KUHP lebih 100 tahun buatan kolonial Belanda dipakai di Indonesia diganti. Hal ini juga tak sesuai dengan perkembangan zaman dan persoalan yang dihadapi.
“Memasuki era 4.0 apakah kita msh berkutat pada KUHP yang dibentuk pada era 1.0 sedangkan lompatannya sudah melewati 3 point,” tegas Santoso.
Santoso menegaskan, bahwa disetujuinya RKUHP antara pemerintah dalam hal ini Menkumham dan Komisi III DPR pasa tingkat 1 adalah puncak dari rangkaian pembahasan yang sudan dilakukan berkali-kali secara marathon.
“Mulai dari masa DPR periode 2014 – 2019 sampai dengan periode saat ini. Semua isu krusial tentang pasal- pasal di RKUHP telah disosialisasikan kepada masyarakat luas termasuk kepada pemangku kepentingan yang ada di masyarakat,” jelas Santoso.
Bahkan, tegas Santoso, semua elemen masyarakat sesuai dengan UU P3 telah diberi ruang memberi masukan bahkan koreksi atas RKUHP.
“Terutama pada 14 isu krusial,” pungkas Santoso.
Laporan: Tim Kedai Pena