KedaiPena.Com – Kalangan DPR mendesak pemerintah untuk meninjau ulang terkait berbagai kebijakan pungutan yang memberatkan eksportir Crude Palm Oil (CPO). Dampak dari kebijakan pungutan ekspor yang tinggi membuat eksportir tidak mendapat margin yang menarik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Mukhtarudin. Bahkan, Mukhtarudin mengatakan perlunya kalkulasi ulang soal kebijakan tersebut agar CPO kembali bergairah dan menguntungkan buat rakyat serta negara.
“Ingat penurunan ekspor CPO kita sangat tajam turunnya, dalam bulan mei ekspor komoditas unggulan (sawit) hanya 284,6 USD, dan stok CPO kita 6 juta an metrik ton, Jadi sangat melimpah sekali,” inilah yang memicu harga TBS turun tajam sudah dibawah 1000 rupiah dan cenderung turun terus dan bahkan banyak sudah PKS yang tutup tidak lagi menerima TBS dari kebun rakyat, akibatnya petani sawit bangkrut masal dan melarat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, (18/7/2022).
“Informasi yang saya terima dari Gapki saat ini sudah ada sekitar 70-an Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah tidak terima TBS rakyat. Jadi ini perlu perhatian pemerintah secepatnya,” tambah Politikus Golkar.
Lebih jauh Politisi Golkar ini menjelaskan tidak menariknya ekspor CPO, karena tingginya pungutan-pungutan. Legislator asal Kalimantan Tengah ini menjelaskan harga CPO global sekitar US$ 1,38 (Rp 20.000)/kg. Namun untuk menjual ke luar negeri kena pungutan ekspor (BPDPKS) sebesar US$ 200/Kg, lalu kena lagi pajak ekspor US$ 288/Kg dan ditambah lagi flush out US$ 200/kg.
“Total pajak pungutan US$ 688/kg (Rp 11.000/kg). Setara 55% dari harga CPO global,” beber dia.
Dampak tingginya pungutan ini, kata Mukhtarudin, ekspor CPO kita tidak feasible dan akibatnya ekspor CPO kita turun tajam. Pada Mei 2022, komoditas utama ekspor Indonesia Minyak Kelapa Sawit mengalami Penurunan terdalam, sebesar -87,72 persen atau setara
dengan US$ 2,03 miliar.
Oleh karena itu, Mukhtarudin meminta pemerintah agar mengajak stakeholder untuk duduk bersama mencari win-win solution. Jadi harus dicari cara menaikkan kembali menjadi Rp3000/Kg.
“Pungutan-pungutan dan pajak ekspor ini harus dihitung ulang dengan besaran yang pantas dan tidak berdampak merugikan rakyat, sehingga ekspor kembali bergairah dan bangkit, harga CPO kembali terdongkrak menjadi Rp 16.000/Kg. Dampaknya maka harga TBS bisa menjadi Rp 3.000/kg dan petani sejahtera,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh