KedaiPena.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kenaikan harga nikel, yang sempat menyentuh angka 19.675 Dollar Amerika per ton atau setara Rp317,8 juta, dengan kurs Rp16.157, merupakan siklus yang biasa terjadi.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan siklus naik turun harga berbagai komoditas, termasuk komoditas nikel, merupakan kejadian berulang dengan penyebab yang berbeda-beda.
“Siklus naik turunnya harga untuk semua komoditas mineral adalah suatu kejadian yang selalu berulang dengan penyebab tertentu dan mengarah ke supply demand dan stok yang berubah. Tentunya ini akan menyebabkan naik turunnya harga nikel,” kata Irwandy, Jumat (26/4/2024).
Apalagi, lanjutnya, saat ini nikel dibutuhkan oleh banyak sektor industri.
“Nikel bagaimanapun tetap dibutuhkan. Selain untuk stainless steel, juga dibutuhkan untuk baterai kendaraan listrik, logam paduan, dan logam nikel murni untuk misalnya industri pesawat,” ujarnya.
Irwandy menyatakan tingginya harga nikel saat ini bukan merupakan pengaruh dari penundaan persetujuan kuota nikel di Indonesia.
“Analisis saya tidak ada pengaruh penentuan kuota nikel,” ujarnya lagi.
Tapi, ia menegaskan, harga nikel yang memecah rekor harga nikel tertinggi selama 7 bulan belakangan merupakan akibat dari siklus harga.
“Harga saat ini yang naik sekitar US$ 19.000 per ton bukan merupakan durian runtuh, tapi akibat siklus harga yang terjadi,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa