KedaiPena.Com – Terkait harga Gas yang kini masih terus dikeluhkan masyarakat di Sumatera Utara, Kadistamben Provinsi Sumut Eddy Saputra Salim mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyurati pemerintah pusat agar dapat melakukan kebijakan penurunan harga gas di Sumut.
Eddy mengaku, penurunan harga gas tersebut masih terkendala karena belum keluarnya peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sebelumnya pak Gubsu sudah menyurati pemerintah pusat agar mengambil kebijakan untuk menurunkan harga gas di Sumut dengan angka satu digit per million metric british thermal unit (MMbtu). Memang kebijakannya sudah dikeluarkan, tapi untuk realisasinya masih menunggu aturan dari Menteri,†kata Eddy kepada wartawan di Medan, Jumat (10/2).
Dijelaskan, melalui rapat bersama Dewan Energi Nasional (DEN), harga gas untuk Sumut tidak dapat ditekan seperti harga gas di Jawa yakni sekitar 8 US$ per MMbtu. Namun demikian, kebijakan yang diambil pemerintah pusat dengan menetapkan harga gas 9,92 US$ per MMbtu untuk Sumut sudah sangat baik, mengingat sebelumnya harga gas di Sumut mencapai 12,20 US$ bahkan menyentuh 13 US$ per MMbtu. Penurunan harga gas itu juga sudah disepakati dengan mengurangi variabel harga dari hulu hingga hilir.
“Tingginya harga gas di wilayah kita dikarenakan mahalnya biaya pengangkutan. Sebab gas kita dibawa dari Sulawesi/Papua untuk diolah di Pangkalan Brandan atau diolah di Arun Aceh. Kemudian diangkut lagi ke Medan untuk industry, inilah yang menyebabkan harga gas kita tinggi,†imbuh Eddy.
Menurut ia, proses pengolahan dan pengangkutan dari daerah asal ke pulau Sumatera membutuhkan biaya yang besar, yakni biaya pengapalan sekitar 1-2 US$ per MMbtu. Setelah itu, sambung Eddy, gas diolah menjadi gas alam cair (LNG) atau regasifikasi, dengan biaya lagi 1,5 US$ per MMBtu.
Selanjutnya gas dialirkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan (toll fee). Dalam proses ini dikenakan biaya 2,53US$ per MMbtu. Harga gas pun semakin mahal karena ditambah pajak, seperti PPN regasifikasi sebesar US$ 0,15/MMbtu, PPN Arun-Belawan US$ 0,25/MMbtu, margin PT Pertagas (perusahaan regasifikasi), dan biaya distribusi gas sebesar US$ 1,44/MMbtu yang dikenakan PT PGN (Perusahaan Gas Negara).
“Tingginya harga gas inilah yang menyebabkan industry kita sulit berkembang sehingga akan berdampak terhadap keberadaan tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja karena produk yang dihasilkan industry tidak bisa bersaing dengan produk dari negara lain, makanya kita harapkan di bulan Februari ini Peraturan Menteri ESDM bisa keluar, sehingga harga gas yang disepakati 9,95 US$ per MMbtu itu bisa direalisasikan,†urainya.
Terkait itu, Pengamat ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Ishak mengatakan, pemerintah diharapkan segera mencari solusi agar harga gas di Sumut sama seperti di Jawa. Pemerintah, lanjut Ishak, adalah pihak yang bertanggungjawab memberikan jaminan kepada para investor terkait pasokan energi seperti listrik dan gas.
“Selain perbaikan infrastruktur, jaminan hukum dan keamanan. Ketersediaan pasokan gas dan listrik juga menjadi pendukung naiknya investasi,†katanya.
Laporan: Iam