HARGA batubara kembali naik, pada Agustus 2017, harga acuan batubara yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar USD 83,97. Harga batubara bara dalam satu tahun terakhir relatif tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah tercatat yakni USD 50,92 pada Februari 2016.
Kenaikan harga ini telah mendorong peningkatan produksi batubara dan ekspor batubara. Pemerintah telah mengubah target produksi batubara 2017 menjadi 470 juta ton. Target ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam RPJM yakni 413 juta ton untuk tahun 2017. Selanjutnya target produksi tahun 2018 adalah 406 juta ton, dan tahun 2019 sebanyak 400 juta ton. Semangat pemerintahan Jokowi seperti tertuang dalam dalam dokumen Nawacita adalah pengurangan ekspor batubara.
Perkembangan ini baik bagi peningkatan pendapatan pemerintah, ekspor batubara dikenakan pajak penghasilan 1.5%.
Namun kenaikan harga batubara dapat membuat kebijakan energi Indonesia kian terjebak dalam skenario energi batubara yang polutif, dan menghambat pengembangan energi terbarukan. Keuntungan perusahaan batubara akan menjadi peningkatan modal bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara. Sejak harga batubara rendah, strategi bisnis batubara adalah mengintegrasikan tambang produksi batubara dengan pembangunan pembangkit listrik batubara di dalam negeri.
Keberadaan pembangkit listrik milik perusahaan tambang batubara dilihat oleh pelaku industri batubara memastikan kelancaran keuntungan ditengah harga ekspor batubara yang fluktuatif. Harga jual listrik di dalam negeri relatif stabil karena perusahaan pembangkit dan pemerintah diikat dengan perjanjian jual beli listrik (PBJL/PPA) untuk jangan panjang (25-50 tahun).
Hal ini membuat Indonesia terperangkap dalam kebijakan energi batubara yang polutif Masyarakat di sekitar pembangkit listrik batubara menjadi korban langsung pencemaran dari batubara. Sebagaimana ditemukan oleh Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) bersama jaringan dalam penelitiannya tentang kesehatan anak-anak dan masyarakat di sekitar pembangkit listrik yang dilakukan pada tahun 2017 ini. Dan media juga melaporkan masyakar di Aceh Barat mengalami pencemaran parah debu batubara dari PLTU Nagan Raya. Debu yang masuk ke rumah menutupi semua perlengkapan dalam rumah. International Energy Agency memperkirakan terjadi 70.000 kematian dini pada tahun 2015 akibat pencemaran udara, salah satunya karena pembangkit listrik batubara.
Pemborosan biaya dalam jangka panjang juga terjadi akibat pembangkit listrik batubara, seperti yang diungkapkan oleh laporan IEEFA (Institute for Energy Economics and Financial Analysis) . Diperkirakan pemborosan terjadi akibat kelebihan produksi listrik batubara sebanyak USD 16,2 milyar pada periode 2017-2026.
Penghematan biaya dapat terjadi jika pemerintah mengantisipasi penurunan energi terbarukan. Dan melakukan pengembangan energi terbarukan. Laporan IEEFA memperlihatkan tren penurunan teknologi energi terbarukan, sehingga harga listrik dari pembangkit surya akan lebih rendah dari harga produksi listrik rata-rata sebelum tahun 2022. Namun ruang untuk pengembangan energi terbarukan ini telah tertutup dengan dominasi energi batubara.
Inisiatif pengembangan energi terbarukan telah dilakukan beberapa perusahaan tambang batubara. Namun jumlah investasi di sektor ini lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor batubara, umumnya kurang dari 5%. Nilai penyusutan aset dari perusahaan tambang batubara lebih lambat dan cenderung ekspansi investasi saat harga naik. Dengan begitu, pengembangan energi terbarukan menjadi ancaman bagi pasar listrik dari batubara.
Pemerintah perlu melakukan inisiatif untuk melakukan pengembangan energi terbarukan untuk melindungi lingkungan yang sehat bagi warga (hak atas lingkungan yang sehat telah digariskan dalam UUD 1945 Perubahan). Pengembangan energi terbarukan juga membuka lapangan kerja baru, mempertimbangkan PHK massal yang kerap terjadi di sektor tambang batubara karena harga fluktuatif.
Dan sumber pembiayaan pengembangan energi terbarukan dapat diperoleh pemerintah dengan meningkatkan persentase pajak atas ekspor batubara di tengah harga yang naik saat ini.
Oleh Pius Ginting, Kordinator AEER (Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat)