KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan harapannya pada momentum Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas yang jatuh setiap tanggal 2 Mei.
Dede Yusuf berharap, pada momentum Hardiknas tahun 2024 ini sektor pendidikan benar-benar bisa menjadi tonggak pembangunan manusia untuk menyambut bonus demografi.
“Tentu saja kalau berbicara Hari Pendidikan maka harapan saya (sektor) pendidikan ini benar-benar bisa menjadi salah satu tonggak pembangunan sumber daya manusia yang kita persiapkan menjadi bonus demografi,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis, (2/5/2024).
Dede menjelaskan, dengan benar-benar menjadi tonggak pembangunan manusia maka pendidikan bukan sekedar menjadi syarat wajib. Namun, kata Dede, sektor pendidikan RI bisa benar-benar fokus dalam pengembangan SDM.
“Artinya pendidikan bukan sekedar menjadi syarat wajib tapi benar-benar mau kemana dunia pendidikan kita apakah kita fokus teknologi, fokus digital, fokus pengembangan wirausaha,” papar Dede.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, konteks dalam dunia pendidikan ialah daya saing. Dede menerangkan, dengan memiliki daya saing maka para generasi muda penerus bangsa akan memiliki kompetensi dibidang apapun.
“Kalau kita memiliki daya saing maka anak muda kita ke depan tentu akan mampu lagi memiliki kompetensi di dalam bidang apapun,” jelas Dede Yusuf.
Dede mengakui, bahwa masalah dunia pendidikan di tanah air ialah soal urusan lapangan pekerjaan. Atas itu, Dede ingin, agar pemimpin ke depan Indonesia dapat benar-benar fokus pengembangan sektor pendidikan.
“Saya berharap tehadap pemerintah ke depan fokus mengenai pendidikan ini bukan sekedar menjalankan program kurikulum tetapi benar- benar mengefektifkan pendidikan yang seperti apa yang diharapkan dalam kurun 10-20 tahun ke depan,” tandasnya.
Diketahu, setiap 2 Mei, merupakan hari lahir bapak pendidikan Indonesia, yakni Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara.
Oleh karena itu Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ditetapkan pada tanggal tersebut, seperti yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959.