KedaiPena. Com – Kepala Bidang Pertanian dan Perkebunan DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Baidi Alis Trubus berharap agar Pengadilan Negeri Menggala dapat objektif dan adil memeriksa gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat Register 45 Mesuji tepatnya dua Desa Marga Jaya dan Mekar terhadap PT Silva Inhutani Lampung.
“Kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala untuk dapat memeriksa dengan objektif dan seadil-adilnya agar tidak terjadi kembali konflik di Register 45. Dan kami siap menyatakan setia, cinta terhadap kedamaian,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Rabu (18/9/2019).
Trubus menjelaskan masyarakat Register 45 Mesuji bukan perambah tetapi mereka adalah penggarap yang telah disahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari hal tersebut maka masyarakat mendaftarkan gugatan atas dasar tidak berjalannya program kemitraan yang sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.
“Kita melihat PT Silva Inhutani tidak melaksanakan apa yang ada di kesepakatan MoU. Maka dari hal tersebut banyak menimbulkan permasalahan dan korban, karena tidak berjalannya program kemitraan, akhirnya timbulnya pecah belah yang tadinya kawan menjadi lawan, saudara menjadi lawan,” jelas pria asal Mesuji ini.
Tidak hanya itu, Trubus menambahkan beberapa kejadian yang terjadi di Register 45 juga tidak dilakukan oleh masyarakat desa Marga Jaya dan Mekar Jaya.
“Sebenarnya kerusuhan yang selama ini bukan dari kami. Dapat secara umum dicek pada catatan kepolisian atau di Polres Mesuji, tidak ada yang tertangkap, jika ada yang tertangkap itu adalah orang luar,” ujar Trubus lagi.
Trubus pun mempertegas bahwa semua kejadian yang terjadi di Mesuji itu disebabkan oleh oknum yang memanfaatkan keadaan.
“Kejadian yang terjadi di Mesuji bukanlah perbuatan kami, jika ada itu hanya tindakan kami untuk mempertahankan diri, yang selama ini dimanfaatkan oknum (preman). Munculnya bahasa perambah yang dituduhkan kepada kami yang masih berjalan terus,” papar Trubus.
Selanjutnya ia mengharapkan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai warganya dikatakan kembali sebagai perambah atau warga ilegal.
“Karena kami lahir dan besar di negara kesatuan ini, tetapi masih dikatakan sebagai warga ilegal dan perambah maka kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Saya juga berharap jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut sehingga akan menimbulkan korban kembali. Yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak mengetahui permasalahan tersebut,” pungkas Trubus.
Laporan: Muhammad Lutfi