KedaiPena.com – Masih dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan rasa keprihatinan atas tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, yang bahkan sampai merengut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama. Bahkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag sampai menimbulkan korban jiwa, misalnya beberapa kasus yang tahun 2024 baru ini, masih dalam proses hukum.
“Di Hari Pendidikan Nasional tahun 2024, kami mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan melakukan berbagai sosialisasi, pelatihan dan pendampingan kepada banyak sekolah di berbagai daerah untuk mengimplementasi Permendikbudristek 46 tersebut,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2024).
Ia menyatakan FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi.
“FSGI mencatat tahun 2022 ada 26 kasus kekerasan berat bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan yang sampai ke ranah hukum. Jumlah tersebut meningkat padata tahun 2023 yaitu mencapai 30 kasus yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kewenangan Kementerian Agama,” pungkasnya.
Kasus-kasus di Ponpes yang sampai jatuh korban jiwa misalnya, AH (13 tahun) santri dalah satu Ponpes di Tebo (Jambi) mengalami Patah Tulang Tengkorak dan pendarahan otak. SM (14 tahun) santri salah satu Ponpes di Banyuwangi juga meninggal dunia karena dianaiaya sejumlah kawannya. AM (17 tahun) santri salah satu Ponpes di Kediri juga mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal.
Ironisnya, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orangtua, misalnya AH santri Ponpes di Tebo dilaporkan pihak Ponpes kepada orangtua tersengat listrik, sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepada dan ada pendarahan otak.
Laporan: Ranny Supusepa