KedaiPena.Com – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pasien terkonfimasi kasus COVID- 19 varian Omicron dapat mengkonsumsi obat-obatan yang berada di warung atau minimarket.
“Selama peruntukannya untuk gejala tersebut di perbolehkan tetapi obat itu hanya meredakan gejala saja,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin, Sabtu,(12/2/2022).
“Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan bahwa apabila pasien yang tidak memiliki gejala bisa mengkonsumsi vitamin saja,” ungkap Alin.
Ia menambahkan, untuk pasien yang mempunyai gejala ringan bisa dengan obat-obatan, antivirus dan vitamin.
“Silahkan komunikasi dengan Puskesmas setempat apabila membutuhkan obat,” tutup dia.
Diketahui, penyebaran COVID- 19 varian omicron semakin bertambah banyak setiap harinya.
Melansir data Satgas COVID- 19, hingga Jumat (11/2), jumlah kasus aktif di Indonesia mencapai 312.808 kasus, bertambah 24.622 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Masih menurut data Satgas COVID- 19, ada tambahan 40.489 kasus baru pada Jumat (11/2). Sehingga total menjadi 4.708.043 kasus positif COVID-19.
Laporan: Sulistyawan