KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diselenggarakan Mabes Polri dapat mengedepankan asas transparansi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons rekonstruksi yang digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan di jalan Saguling III, Selasa,(30/8/2022).
“Itu bagian dari proses penyidikan. Kita tentu hormati sikap Kapolri yang mengedepankan transparansi, orang bisa lihat semua. Media bisa akses, tentu itu melengkapi berkas yang hampir P21,” kata Habiburokhman kepada wartawan.
Habiburokhman meyakini, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo akan segera diselesaikan atau P21. Sehingga Ferdy Sambo dkk dapat segera menjalani persidangan.
“Saya pikir minggu ini sudah P21, penyerahan tahap dua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Laporan: Muhammad Lutfi