KedaiPena.Com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus rencana reklamasi dan pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang termuat dalam draft rancangan awal RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022.
Dalam draft rancangan awal yang dibagikan dalam acara konsultasi publik pada Rabu (22/11) Pemprov DKI masih memasukan agenda pembangunan NCICD.
“Dengan adanya proyek NCICD ke dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 menjadikan Gubernur Jakarta tidak mengambil langkah utama restorasi dan pemulihan ekosistem Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan,” kata Henri Pratama, Departemen Pendidikan DPP KNTI, dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Kamis (23/11).
Ditambah adanya rencana relokasi penduduk yang terdampak akibat pembangunan proyek NCICD. Khususnya di daerah Kamal Muara, Muara Angke dan Kali Blencong yang akan dibangun tanggul laut dan tanggul muara sungai sepanjang 6.750 meter sebagai bagian pembangunan NCICD tahap darurat, disebut Fase D.
“Padahal sesuai janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan seluruh aktifitas yang berkaitan dengan reklamasi dan penggusuran komunitas kampung kota,” sambung dia.
Jika merujuk pada pidato pembukaan Gubenur Anies, dia sendiri mengatakan pemerintah akan memberi perhatian pembangunan sekitar 40 persen kepada Kepulauan Seribu. Alasannya, Jakarta merupakan daerah yang memiliki pesisir dan pulau-pulau kecil untuk diperhatikan.
“Sementara posisi Jakarta sebagai ibukota dapat menjadi contoh pengelolaan pulau untuk daerah lain,” ia menambahkan.
Namun disayangkan, pidato Gubernur Anies tidak tercermin jelas dan kuat dalam draft rancangan awal RPJMD DKI Jakarta. Terkait perhatian kepada masyarakat pesisir dan Kepulauan Seribu juga nampak normatif. Meskipun telah memuat rencana pembangunan terkait transportasi, air, pendidikan, kesehatan, energi, lapangan kerja, dan lainnya.
“Kami menegaskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lebih serius memperhatikan penyusunan RPJMD tersebut. Jangan sampai RPJMD yang disusun justru mengabaikan banyak hal yang telah dikatakan sebagai janji kampanye sebelum terpilih,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh