KedaiPena.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI menyisakan pembahasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa pembahasan RUU EBET bersama DPR RI akan dilakukan pada pekan depan, kemungkinan pada Senin atau Selasa.
“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” kata Eniya di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Ia menyatakan elemen Green RUPTL dalam RUU EBET ini dinilai penting agar pihak swasta bisa masuk ke investasi-investasi EBET.
“Nanti RUU EEBT akan menggarisbawahi peraturan pemerintah yang akan terbit. Setelah undang-undangnya terbit kami akan membuat peraturan pemerintah untuk energi baru, ada hidrogen, amonia, dan nuklir,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan menindaklanjuti RUU EBET yang telah disahkan tersebut dengan membuat peraturan pemerintah tentang energi terbarukan, meliputi geothermal, hidropower, pumped storage, biosolar, dan lain sebagainya termasuk tenaga angin dan laut.
“Itu kami akselerasi dengan peraturan-peraturan baru. Dan yang paling penting memang RUU EBT ini rohnya di Green RUPTL saja,” ujarnya lagi.
Ia berharap RUU EBET dapat diputuskan pada tahun ini agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti dan mengakselerasi investasi dalam bidang EBET.
“Alhamdulillah kemarin DPR RI sudah clear untuk masalah TKDN. Jadi dalam pembahasan RUU EBET yang saat ini masih berlangsung, mohon doanya agar bisa diputuskan di periode ini. Karena periode berikutnya kita harus langsung terakselerasi di mana tadi saya menyampaikan pada yahun 2030 dan lima tahun ke depan kita harus on the track sekali. Mudah-mudahan ini bisa mengakselerasi investasi terutama kontribusi dari energi baru terbarukan di jaringan listrik grid kita. Mudah-mudahan bauran energi juga makin terakselerasi dan proses dekarbonisasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Eniya.
Terkait dengan skema power wheeling dalam RUU EBET, Eniya mengatakan bahwa soal harga dan ketentuannya ditentukan oleh Menteri ESDM.
“Yang namanya sewa transmisi itu sudah dijelaskan di Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Itu sama persis yang kita cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk khusus Renewable Energy. Itu bahasanya sama persis dengan UU Ketenagalistrikan yang sudah terbit dari dulu. Mudah-mudahan dengan wording yang sama tetapi penekanan Renewable Energy-nya bisa terakselerasi. Bahasa sewa jaringan, terus ketentuan-ketentuan yang tercantum itu sama dengan yang sudah ada di undang-undang Ketenagalistrikandan serta sudah berjalan. Untuk harga dan penggunaannya itu ditentukan oleh Menteri ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.
Laporan: Ranny Supusepa