KedaiPena.Com- Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengaku setuju agar pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021 dibatalkan.
“Hanura setuju agar RUU Pemilu dibatalkan dan kembali ke UU No. 7/2017,” kata Inas begitu ia disapa, Senin, (1/2/2021).
Dengan demikian, lanjut Inas, Hanura juga tidak setuju terkait usulan pilkada diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023.
Inas mengatakan selain pemborosan anggaran, pelaksanaan pilkada di tahun tersebut hanya akan menambah parah ledakan covid-19.
“Itu namanya pemborosan, selain itu juga akan menambah parah ledakan pandemi covid-19,” papar eks Anggota DPR RI ini.
Inas mengaku yakin, penyelenggaran pilkada di tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik. Asalkan, lanjut Inas, pelaksanaanya dapat diatur dengan baik.
“Harus (diatur) dengan baik, misalnya saja memisahkan Pemilunas pada bulan April dan Pemiluda pada bulan Oktober 2024, dimana KPU juga terdiri dari 2 tim, yakni tim Pemilunas dan tim Pemiluda,” demikian Inas.
Diketahui, sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Laporan: Muhammad Hafidh