KedaiPena.Com – Politisi Hanura, Inas Nasrullah Zubir menyambut baik penekenan heads of agreement (HoA) antara PT Inalum dengan PT Freeport Indonesia dan Rio Tinto soal divestasi saham sebesar 51 persen.
Inas begitu ia disapa mengatakan bahwa Indonesia perlu menunggu dari tahun 1991 untuk berhasil mendivestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
“Dalam kontrak karya (KK) seharusnya seluruh divestasi 51 persen sudah diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditandatanganinya KK-2 tahun 1991. Tapi dari sejak Soeharto sampai SBY gagal merealisasikan itu,†ujar Inas saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu, (14/7/2018).
Tapi, di sisi lain, Inas mengatakan, Indonesia selama ini telah tersandera oleh perjanjian KK dua generasi V tahun 1991. Indonesia dibuat tak berdaya sehingga harus terus memperpanjang KK tersebut.
“Indonesia memang disandera oleh KK-2 Generasi V tahun 1991 dimana pasal 31 dalam kontrak karya tersebut mengharuskan pemerintah Indonesia memperpanjang KK tersebut , sehingga kita tidak bisa seenaknya menterminasi pada tahun 2021,†ungkap Inas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini pun mengaku tak habis fikir dengan hujatan dan cibiran kelompok oposisi terkait dengan keberhasilan pemerintah tersebut.
“Memang masih ada langkah berikutnya, semua itu dimungkinkan karena ada peluang Indonesia untuk memperoleh 51 persen divestasi tersebut. Jadi oposisi banyak yang asal ngebacot hari ini tapi tidak memahami postur Freeport,†tandas Inas.
Laporan: Muhammad Hafidh