KedaiPena.Com – Politisi Hanura Kubu Sudding-Daryatmo, Zulfahri Pahlevi mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, dinilai sebagai langkah yang tepat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Zulfahri di Jakarta, ditulis Jumat (27/7/2018). Anggota DPD, kata dia, memang sangat berbeda dengan anggota DPR yang berasal dari parpol
“Kalau DPD ini semangatnya memang untuk keterwakilan daerah, sedangkan legislatif ini memang untuk keterwakilan DPD,” kata Zulfahri.
Zulfahri menegaskan, masuknya anggota parpol ke badan senator ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tanah air karena adanya potensi konflik kepentingan.
“Misalnya dalam pembuatan undang-undang, nanti bisa saja ada penitipan undang-undang oleh parpol kepada DPD, ini kan bahaya,” jelas pria yang akrab disapa Fahri ini.
“Jadi saya setuju dengan putusan MK ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator.
Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018) lalu.
Laporan: Muhammad Hafidh