KedaiPena.Com – Hampir sebanyak 50 Peraturan Menteri (Permen) ESDM telah direvisi Ignasius Jonan. Padahal, belum genap setahun memimpin lembaga yang sebelumnya dipimpin Sudirman Said itu.
“Eranya Pak Jonan sudah mendekati 50 (Permen ESDM direvisi, red),” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi Noorsaman Sommeng, di Jakarta, Kamis (10/8).
Jonan diketahui mulai menjabat Menteri ESDM sejak 14 Oktober 2016, menggantikan Plt Luhut Binsar Panjaitan yang mengisi posisi yang ditinggalkan Archanda Tahar, pengganti Sudirman Said.
Sommeng mengklaim, revisi produk hukum merupakan hal lumrah dalam negara demokratis. Berbeda dengan era prareformasi.
“Dulu teman kita di birokrasi sebelum era reformasi, revisi itu hal yang tabu. Tapi, sekarang hal yang wajar, karena masukan dari masyarakat dan stakeholder perlu didengar,” dalihnya.
Dia menyebut perubahan tersebut tak berarti pemerintah inkonsisten, namun demi kenyamanan dunia usaha.
Tapi, Sommeng tak merinci, apakah revisi tersebut membuat sistem kelistrikan tanah air kian liberal atau tetap negara berperan besar.
Untuk diketahui, belum lama ini Kementerian ESDM merevisi Permen No. 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen No. 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Kemudian, Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dengan klaim menghambat investasi di sektor ketenagalistrikan.