PEMERINTAH kalap! Penyebabnya penerimaan perpajakan jeblok. Padahal, pemerintah perlu dana superjumbo untuk mengeksekusi banyak proyek infrastruktur yang ambisius.
Buat menggenjot penerimaan pajak inilah, antara lain, pekan silam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) menerbitkan ‘beleid’ pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada gula tebu. Inilah yang dimaksud dengan pemerintah kalap pada pembuka tulisan ini.
Di negeri ini, yang namanya petani secara umum bisa disebut sebagai kelompok yang paling mengenaskan hidupnya. Mereka bekerja keras, ekstra keras. Tapi, acap kali hasil produksi petani tidak mampu mengangkat kesejahteraan. Indikatornya nilai tukar petani (NTP) terus turun. Jangankan menjadi kaya raya, untuk sekadar mencukup kebutuhan secara layak saja sudah termasuk barang langka.
Nilai tukar petani menjadi salah satu indikator kesejahteraan petani. Ini adalah rasio indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar daripada kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. Sebaliknya, NTP < 100 berarti petani mengalami defisit. Pendapatan petani turun, lebih kecil ketimbang pengeluarannya.
Februari silam, Biro Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani nasional sebesar 100,33%. Angka ini turun 0,58% ketimbang Januari yang 100,91%. Bulan berikutnya, turun lagi menjadi 99,95%. Penurunan ini mengkonfirmasi kian rendahnya daya beli petani sejak awal tahun. Sekadar mengingatkan saja, pada Januari 2017, nilai tukar petani mencapai 100,91%.
Nah, dengan fakta bahwa kesejahteraan petani yang terus merosot, bagaimana mungkin tanpa ba-bi-bu Menkeu mengenakan PPN 10% bagi gula tebu. Ini kan sama saja sudah jatuh tertimpa tangga dan dilindas bajaj pula.
Yang ajaib, alasan yang disorongkan pemerintah dalam menjustifikasi pengenaan PPN tadi adalah, untuk kebaikan petani tebu. Di sisi lain pemerintah mengakui PPN akan membuat pendapatan petani turun. Dengan dikenai PPN ke depan petani harus meningkatkan produktivitas. Artinya, petani dilecut agar lebih efisien. Aneh!
Sepertinya ada yang salah dari pola pikir Menkeu. Kalau niatnya mau membuat petani meningkatkan efisiensi dan produktivitas, ya semestinya justru harus memberi berbagai insentif dan bantuan. Misalnya, memberi kredit produksi dengan bunga supermurah, membantu penyediaan bibit kualitas unggul, memberi kesempatan petani membeli pupuk dengan harga subsidi, dan lainnya dan lainnya.
Adalah tidak masuk akal, di tengah kian merosotnya kesejahteraan petani tebu, pemerintah justru memberi beban dengan pengenaan PPN. Lagi pula, kalau, katakanlah, PPN 10% dimaksudkan untuk memaksa petani meningkatkan efisiensi dan produktivitas, kenapa cuma 10%? Kenapa pajaknya tidak sekalian 50% atau bahkan 90% saja?
Sesat pikir
PPN untuk tebu adalah salah satu saja contoh dari banyak kebijakan pemerintah yang sesat pikir. Kebijakan ini untuk kesekian kalinya membuktikan bahwa Ani adalah menteri penganut mazhab neolib sejati. Jadi tidak aneh bila dia tidak memiliki empati kepada rakyatnya. Para antek neolib lebih ikhlas bekerja untuk menyenangkan majikan asingnya, walau untuk itu harus mencekik leher rakyatnya sendiri.
PPN untuk tebu yang kian menyengsarakan rakyat adalah potret betapa kalapnya pemerintah dalam menambal defisit APBN yang kian melebar. Ironisnya, ini bukanlah kali yang pertama. Sebelumnya, Sri juga pernah berencana mengejar simpanan rakyat dengan saldo Rp200 juta. Setelah mendapat reaksi dan protes keras dari banyak pihak, angkanya dinaikkan jadi Rp1 miliar.
Sebetulnya, sikap panik ini adalah buntut dari kegagalan Ani, begitu dia biasa disapa, dalam mengemban tugasnya selaku Bendahara Negara. Apalagi, kurang dari sebulan setelah didapuk jadi Menkeu, dia sesumbar bakal menarik dana orang kaya Indonesia yang disimpan di luar negeri. Konon, duit yang diparkir di Singapura saja jumlahnya tidak kurang dari Rp4.000 triliun.
Optimisme berbau jumawa itu lahir dengan asumsi program tax amnesty bakal mendulang sukses. Sayangnya di tataran eksekusi program pengampunan pajak bisa disebut gagal total. Program Kemenkeu yang berpayung hukum UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ini ternyata gagal mengemban sejumlah tugas yang diamanatkan. Antara lain, aset repatriasi yang diperoleh dari program tax amnesty nyatanya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap likuiditas, nilai tukar, suku
bunga, dan investasi.
Gagal lainnya, dari sisi objek pajak, tax amnesty cuma berhasil menjaring 50.385 wajib pajak baru alias 0,15% dari wajib pajak potensial 2016. Program ini pun bisa disebut sepi peminat. Pasalnya, sampai batas waktu berakhir hanya 995.983 wajib pajak yang ikut. Angka ini hanya 2,95% total wajib pajak yang terdaftar pada 2016.
Pengampunan pajak pun hanya bisa menggaet penerimaan sebesar Rp107 triliun. Padahal, sejak awal pemerintah sesumbar bakal menangguk penerimaan Rp165 triliun. Artinya, Ani dan jajarannya mentok di angka 64,8%. Satu lagi, ini kegagalan yang terburuk, dari Rp1.000 triliun dana repatriasi yang ditargetkan, realaisasinya cuma Rp144,78 triliun atawa hanya 14,4%.
Sesumbar jumawa
‘Untungnya’ Ani hanya menargetkan dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun. Jumlah ini tentu saja jauh dibawah perkiraan fulus orang kaya Indonesia yang disimpan di Singapura yang Rp4.000. Membandingkan dua angka ini plus realisasi dana repatriasi, terasa betul bahwa sesumbar bahwa tugas dia adalah membawa pulang duit RI yang ada di luar negeri terbukti hanyalah ilusi dan halusinasi seorang neolib yang kelewat sombong.
Sesumbar, apalagi yang kelewat jumawa, adalah satu hal. Sedangkan realiasi adalah hal lainnya lagi. Performa tax amnesty yang jauh di bawah target nilah yang menyebabkan Sri panik. Apalagi data Kemenkeu menunjukkan realisasi penerimaan perpajakan secara umum terjun terus. Pada 2016, penerimaan pajak nonmigas hanya Rp997,9 triliun. Artinya, turun dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2015 yang Rp1.061 triliun. Angka kekurangan makin mengerikan jika merujuk pada target yang dipatok, yaitu yang sebesar Rp1.355 triliun. Ini berarti dia hanya mampu meraih 81,5% dari target.
Di benak para penganut garis neolib, rumus generik untuk menghadapi masalah anggaran memang hanya berputar pada tiga hal. Yaitu, pemangkasan budget, memalak rakyat lewat pajak, menambah utang. Masih ada cara keempat, dan kalau memungkinkan, yaitu menjual BUMN.
Memangkas anggaran dan menggenjot pajak memang akan menghasilkan fulus. Sayangnya, duit rakyat yang terkumpul tadi diprioritaskan untuk membayar utang. Dari sini mereka berharap bakal menuai pujian kreditor dan, tentu saja, lebih mudah membuat utang baru.
Ini adalah langkah malas dan jauh dari kreatif. Padahal, semestinya mereka membenahi ekonomi lewat serangkaian growth strategy. Tulisan ini tidak berniat menggurui kebijakan apa saja untuk mendongkrak laju pertumbuhan yang berbuah membaiknya kesejahteraan rakyat. Alasannya, sebagai para penyandang gelar doktor bahkan profesor ekonomi, mustahil para menteri itu tidak paham. Jadi, untuk apa mengajari ikan berenang?
Lagi pula, kan yang jadi pejabat publiknya mereka. Sudah semestinya mereka yang bekerja keras dan ekstra keras untuk mencari jalan keluar yang tepat dan cepat. Sementara rakyat sudah terlampau sibuk dengan akrobat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang makin melangit.
Di atas semua itu, alasan utama karena para pejuang neolib itu tidak akan pernah mau menerapkan stragegi dan kebijakan ekonomi yang tidak ada dalam school of thinking mereka. Apa pun konsep dan resep yang disodorkan, kalau tidak masuk dalam garis neolib, silakan mencari tempat di tong sampah. Perkara rakyat bakal semakin menderita, itu urusan lain. Kata anak muda sekarang, DL alias derita loe.
Oleh Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)