KedaiPena.Com- Komisi Yudisial atau KY angkat bicara terkait dengan pengalaman Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Edy Wibowo sendiri ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
“Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa,(20/12/2022).
Ia pun mengungkapkan, bahwa Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya.
Pasalnya, dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.
“Setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut dia, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.
“Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena