KedaiPena.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (3/10/2022).
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai Pasal 142 ayat 2 KUHAP.
Hakim pun memerintahkan untuk melanjutkan perkara Surya Darmadi ke tahap sidang saksi-saksi.
Sebelumnya, terdakwa Surya Darmadi telah menjalani sidang eksepsi terkait korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian hingga Rp78 triliun.
Dalam eksepsinya, Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir dan prematur.
Juniver juga mempertanyakan perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, beberapa waktu sebelum sidang dakwaan, Kejagung mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun.
Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Surya Darmadi merugikan Rp4,798.706.951.640 dan USD7,885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,920.690.300.000.
Laporan: Ranny Supusepa