KedaiPena.Com- Keterangan ahli Tim Hukum Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024) mendapatkan sorotan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang kurang sependapat dengan keterangan dari Prabowo-Gibran soal ketidakutuhannya memberikan argumen soal putusan MK bersifat self executing.
Ia mengurai paparan yang disampaikan Asrun, merujuk putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 dianggap self executing. Sehingga, kata dia, mengesampingkan peraturan KPU, tetap menerapkan putusan MK tersebut.
“Saya enggak bertanya, tapi pingin didengar publik di seluruh Indonesia, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda, supaya kalau kita bicara clear, ya,” kata Arief Hidayat dalam sidang lanjutan sengeketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
“Saya pingin mohon untuk bisa dicermati bersama, sebagai pelajaran kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Dalam makalah yang disampaikan ahli, dituliskan putusan MK bersifat self executing. Namun, ada makalah menyebut putusan yang non self executing. Tentu argumennya tidak dipersoalkan.
“Guru besar itu berpendapat salah, mana tahu 10 tahun lagi jadi teori baru. Jadi tidak masalah,” ucap Arief.
Namun, ketika Andi menyamakan putusan MK nomor 90 tersebut dengan dengan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Tentu keputusan tersebut tidak bisa disamakan.
“(Ahli) menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” ujar Arief.
Mengingat kala itu, belum ada keputusan MK yang mengharuskan KPU mengubah atau membuat aturan berkonsultasi lebih dulu dengan DPR. Kini, peraturan KPU harus disusun dengan konsultasi DPR.
“Jadi tidak bisa disamakan, tapi kalau berpendapat putusan nomor 90 self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU itu tidak ada masalah pendapat itu. Tapi, yang tidak bisa disamakan dengan 102,” tegas Arief.
Ketua Komisi Pemilihan Umum periode tahun 2007-2012 I Gusti Putu Arte memang pernah membuat peraturan KPU baru, bahwa mencoblos tidak perlu di DPT, tapi menggunakan hak suara bisa dengan identitasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena